Instrumen HAM adalah alat (sarana) sebagai
dasar hukum HAM untuk menanggulangi pelanggaran sekaligus
untuk mewujudkan peradilan HAM.
Contoh : peradilan HAM, The Universal Declaration of Human Rights, Internasional Convenant on Civil and Political Rights
Contoh : peradilan HAM, The Universal Declaration of Human Rights, Internasional Convenant on Civil and Political Rights
1. Instrumen HAM di Indonesia
Sebagaimana yang telah dikemukakan, peraturan
diperlukan sebagai salah satu sarana untuk menciptakan suasana harmonis di
masyarakat. Begitu pula peraturan dibutuhkan untuk melindungi hak asasi
manusia.
Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi “
Negara Indonesia adalah negara hukum” telah memberi batasan yang jelas bagi
seluruh warga indonesia bahwa segenap aspek kehidupan diatur berdasarkan hukum
dan berlaku secara menyeluruh. Dalam konteks negara hukum ini negara atau
pemerintah menjamin dan mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, yakni mengatur
batas-batasnya dan mengatur bagaimana hak-hak tersebut dilaksanakan demi
kepentingan bersama.
Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia
antara lain :
1)
UUD
1945
Dalam
UUD 1945 telah termuat secara lengkap tentang Hak Asasi Manusia. Secara garis
besar Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·
Pembukaan
UUD 1945 Alenia I memuat tentang hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa.
·
Batang
tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31 memuat tentang hak asasi
manusia sebagai warga negara.
·
Batang
tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 memuat tentang Hak asasi manusia tentang hak
tiap-tiap penduduk.
·
Batang
tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Hak asasi manusia sebagai
hak individu
2)
Tap
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
3)
Karena
desakan dari masyarakat pada masa reformasi yang menuntut kepada pemerintah
untuk lebih memberi perhatian terhadap penghormatan hak asasi manusia, MPR
sebagai wakil rakyat menanggapi tuntutan tersebut melalui salah satu ketetapan
tentang HAM.
4)
Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM disyahkan oleh rapat paripurna Sidang
Istimewa MPR pada 13 November 1998. Dalam ketetapan ini menugaskan kepada
lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan
dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh
masyarakat.
5)
Undang-Undang
RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU
ini mengandung 10 hak, yaitu,
·
Hak untuk Hidup
Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan
taraf hidup, hidup tentram, damai, bahagia, sejahtera dan lingkungan hidup yang
baik dan sehat
·
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Hak
membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
·
Hak Mengembangkan Diri
Hak memenuhi kebutuhan dasar, perlindungan bagi
pengembangan pribadi, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi,
berkomunikasi dan memperoleh informasi, memperjuangkan hak pengembangan diri
dan hak untuk melakukan pekerjaan sosial
·
Hak Memperoleh Keadilan
Hak memperoleh keadilan, dianggap tidak bersalah,
mendapatkan bantuan hukum, tidak dituntut dua kali dalam perkara yang sama, dan
hak tidak dirampas seluruh harta bendanya
·
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Hak untuk tidak diperbudak keutuhan pribadi, bebas
memeluk agama dan kepercayaannya, keyakinan politik, berserikat, menyampaikan
pendapat, status kewarganegaraan dan bebas bergerak dan bertempat tinggal
·
Hak Atas Rasa Aman
hak rasa aman, tidak diganggu tempat kediaman,
rahasia surat menyurat, bebas dari penyiksaan, tidak ditangkap sewenang-wenang
dan hidup damai dan tentram
·
Hak Atas Kesejahteraan
Hak mempunyai milik, tidak dirampas hak miliknya,
pekerjaan yang layak dan upah yang adil, mendirikan serikat pekerja, tempat
tinggal yang layak, jaminan sosial dan hak perawatan, pendidikan, dan bantuan
hukum bagi lansia dan orang cacat.
·
Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
Hak memilih, di[ilih, diangkat dalam suatu jabatan,
dan usul/ pendapat untuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa
·
Hak Wanita
Hak keterwakilan wanita dalam pemerintahan,
kewarganegaraan, pendidikan, memilih/ dipilih, perbuatan hukum sendiri, dan hak
tanggung jawab yang sama dengan suami dalam keluarga
·
Hak Anak
Hak perlindungan, hak untuk hidup, nama dan
kewarganegaraan, perawatan, pendidikan, beribadah, mengetahui orang tuanya,
dipelihara orangtuanya, perlindungan hukum, tidak dipisah dari orang tua,
beristirahat dan bermain, mendapatkan kesehatan, perlindungan eksploitasi
ekonomi dan seksual, bebas dari penganiayaan, mendapatkan bantuan hukum dan
tidak dirampas milik dan kebebasannya
6)
Undang-Undang
ini memuat 11 bab, 106 pasal. Didalam Bab I Pasal 1 di jelaskan hal hal
berikut:
a)
Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan
anugerahNya yang wajib di hormati dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
b)
Kewajiban
dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
c)
Diskriminasi adalah
setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung maupun tidak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak asasi manusi dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
Hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lain.
2. Instrumen Hukum HAM Internasional
A.Instrument
HAM Internasional yang bersifat Universal.
1)
Pigam
PBB
2)
Deklarasi
Universal HAM
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan langkah besar yang diambil
oleh masyarakat internasional pada tahun 1948. Norma-norma yang terdapat dalam
DUHAM merupakan norma internasional yang disepakati dan diterima oleh negara-negara
di dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa. DUHAM merupakan kerangka tujuan
HAM yang dirancang dalam bentuk umum dan merupakan sumber utama pembentukan dua
instrumen HAM, yaitu: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Hak-hak yang
terdapat dalam DUHAM merupakan realisasi dari hak-hak dasar yang terdapat dalam
Piagam PBB, misalnya (yang terkait dengan penegakan hukum) Pasal 3, 5, 9, 10
dan 11. Pasal-pasal tersebut secara berturut-turut menetapkan hak untuk hidup; hak
atas kebebasan dan keamanan diri; pelarangan penyiksaan-perlakuan-penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia; pelarangan
penangkapan sewenang-wenang; hak atas keadilan; hak atas praduga tak bersalah
sampai terbukti bersalah; serta pelarangan hukuman berlaku surut. Secara
keseluruhan, DUHAM merupakan pedoman bagi penegak hukum dalam melakukan
pekerjaannya.
3) Konvenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dn Budaya (International Covenant on
Economic, Social dan Cultural Rights)
Kovenan ini mulai berlaku pada Januari 1976.
Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005 mengesahkannya. Alasan perlunya mempertimbangkan hak-hak
dalam Kovenan ini adalah:
- Hukum berlaku tidak pada keadaan vakum.
Aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari masalah
ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
- Asumsi bahwa hak ekonomi dan hak sosial tidak
penting diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari adalah tidak benar, karena dalam
hak ekonomi terdapat prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap
penghilangan paksa.
- Hak-hak yang dilindungi oleh dua Kovenan
diakui secara universal sebagai sesuatu yang saling terkait satu sama lain.
Seperti halnya Kovenan tentang Hak Sipil dan
Politik, Kovenan ini dalam pelaksanaannya juga diawasi oleh suatu Komite
(Komite tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
4)
Konvenan
Internasional tentang Hak-hak Politik dan sipil (International
Covenant on Civil and Political Rights)
Hak-hak dalam DUHAM diatur secara lebih jelas
dan rinci dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang mulai
berlaku secara internasional sejak Maret 1976. Konvenan ini mengatur mengenai:
- Hak hidup;
- Hak untuk tidak disiksa, diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau direndahkan martabat;
- Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi;
- Hak untuk tidak dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuan
memenuhi kewajiban kontraktual;
- Hak atas persamaan kedudukan di depan pengadilan dan badan
peradilan; dan
- Hak untuk tidak dihukum dengan hukuman yang berlaku surut dalam penerapan
hukum pidana.
Kovenan ini telah disahkan oleh lebih dari
100 negara di dunia. Indonesia turut mengaksesinya atau
pengesahannya melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005,
sehingga mengikat pemerintah beserta aparatnya. Pelaksanaan Kovenan ini diawasi
oleh Komite Hak Asasi Manusia.
B. Instrument
HAM Internasional yang berkaitan dengan pencegahan diskriminasi
1)
Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial(International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
Konvensi ini mulai berlaku sejak Januari 1969 dan disah oleh
Indonesia melalui UU No. 29 tahun 1999. Terdapat larangan terhadap segala
bentuk diskriminasi rasial dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Selain itu, Konvensi ini jugamenjamin hak setiap orang untuk diperlakukan sama
di depan hukum tanpa membedakan ras, warna kulit, asal usul dan suku bangsa.
Konvensi ini juga membentuk Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, yang
mengawasi pelaksanaannya.
2) Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination
of All Forms of Discrimination against Women)
Kovensi ini mulai berlaku sejak September 1981 dan dirafikasi
oleh Indonesia melalui UU No. 7 tahun 1984. Sejak pemberlakuannya, konvensi ini
telah menjadi instrumen internasional yang menghapuskan diskriminasi terhadap
perempuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan sipil. Konvensi ini
mensyaratkan agar negara
melakukan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda untuk menjalankan
suatu kebijakan yang menghapus diskriminasi terhadap perempuan serta memberikan
kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan HAM dan kebebasan dasar berdasarkan
kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dalam pelaksanaannya, Konvensi ini
juga mengatur mengenai pembentukan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap
Perempuan (CEDAW).
3) Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of
the Child)
4)
Konvensi Hak Anak mulai berlaku sejak September 1990 dan
disahkan oleh Indonesia melalui Keppres No. 36 tahun 1990. Dalam Konvensi ini
negara harus menghormati dan menjamin hak bagi setiap anak tanpa diskriminasi
ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat
lainnya, kewarganegaraan, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan,
kecacatan, kelahiran atau status lain. Negara juga harus mengambil
langkah-langkah yang layak untuk memastikan bahwa anak dilindungi dari segala
bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan,
pendapat yang disampaikan, atau kepercayaan orang tua anak, walinya yang sah,
atau anggota keluarganya. Konvensi ini juga membentuk Komite Hak Anak (CRC)
untuk mengawasi pelaksanaan isi Konvensi.
5) Konvensi Mengenai Status
Pengungsi (Convention relating to the
Status of Refugees )
Konvesi ini mulai berlaku sejak April 1954. Indonesia belum
mesahkan Konvensi ini walaupun menghadapi banyak masalah pengungsi. Pengungsi
dibedakan dengan istilah “internaly displaced person” atau pengungsi
yang berpindah daerah dalam satu negara. Pengungsi dalam konvensi ini didefinisikan sebagai mereka yang
meninggalkan negaranya karena takut disiksa atas alasan ras, agama, kebangsaan,
opini politik atau keanggotaan pada kelompok tertentu, tidak bisa atau tidak mau
pulang karena ketakutan. Kovensi Pengungsi menentukan empat prinsip HAM dalam
menangani pengungsi, yaitu: persamaan hak, tidak adanya pengasingan terhadap
hak-hak mereka, universalitas dari hak-hak mereka, serta hak untuk mencari dan
mendapatkan suaka dari penghukuman.
c. Instrumen Ham
Internasional yang berkaitan dengan penentangan Genosida
Konvensi
Genosida (Convention on the Prevention
and Punishment of the Crime of Genocide)
Kovensi ini mulai berlaku
pada Januari 1951. Indonesia melalui UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM menetapkan genosida sebagai salah satu pelanggaran HAM berat. Konvensi ini
menetapkan Genosida sebagai kejahatan internasional dan menetapkan perlunya
kerjasama internasional untuk mencegah dan menghapuskan kejahatan genosida.
3.
Pengawasan terhadap Pemenuhan HAM
Pengawasan HAM dibagi dua, yaitu pengawasan di tingkat
nasional dan tingkat internasional. Di tingkat nasional, pengawasan dilakukan
antara lain oleh:
·
Lembaga pemerintah termasuk Polisi;
·
Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan dan Komnas Anak;
·
Lembaga Swadaya Masyarakat;
·
Pengadilan;
·
Dewan Perwakilan Rakyat;
·
Media Masa;
·
Organisasi Profesi seperti IDI dan Peradi;
·
Organisasi Keagamaan;
·
Pusat Kajian di Universitas.
http://widiarto.lecture.ub.ac.id/2009/10/instrumen-ham/
Komentar
Posting Komentar