Langsung ke konten utama

Instrumen Ham


Instrumen HAM adalah alat (sarana) sebagai dasar hukum HAM untuk menanggulangi pelanggaran sekaligus untuk mewujudkan peradilan HAM.
Contoh : peradilan HAM, The Universal Declaration of Human Rights, Internasional Convenant on Civil and Political Rights
1.    Instrumen HAM di Indonesia
Sebagaimana yang telah dikemukakan, peraturan diperlukan sebagai salah satu sarana untuk menciptakan suasana harmonis di masyarakat. Begitu pula peraturan dibutuhkan untuk melindungi hak asasi manusia.
Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum” telah memberi batasan yang jelas bagi seluruh warga indonesia bahwa segenap aspek kehidupan diatur berdasarkan hukum dan berlaku secara menyeluruh. Dalam konteks negara hukum ini negara atau pemerintah menjamin dan mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, yakni mengatur batas-batasnya dan mengatur bagaimana hak-hak tersebut dilaksanakan demi kepentingan bersama.
Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain :
1)      UUD 1945
Dalam UUD 1945 telah termuat secara lengkap tentang Hak Asasi Manusia. Secara garis besar Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·               Pembukaan UUD 1945 Alenia I memuat tentang hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa.
·               Batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31 memuat tentang hak asasi manusia sebagai warga negara.
·               Batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 memuat tentang Hak asasi manusia tentang hak tiap-tiap penduduk.
·               Batang tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Hak asasi manusia sebagai hak individu


2)      Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
3)      Karena desakan dari masyarakat pada masa reformasi yang menuntut kepada pemerintah untuk lebih memberi perhatian terhadap penghormatan hak asasi manusia, MPR sebagai wakil rakyat menanggapi tuntutan tersebut melalui salah satu ketetapan tentang HAM.
4)      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM disyahkan oleh rapat paripurna Sidang Istimewa MPR pada 13 November 1998. Dalam ketetapan ini menugaskan kepada lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
5)      Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

UU ini mengandung 10 hak, yaitu,
·                   Hak untuk Hidup
Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, damai, bahagia, sejahtera dan lingkungan hidup yang baik dan sehat
·                   Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Hak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
·                   Hak Mengembangkan Diri
Hak memenuhi kebutuhan dasar, perlindungan bagi pengembangan pribadi, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, memperjuangkan hak pengembangan diri dan hak untuk melakukan pekerjaan sosial
·                   Hak Memperoleh Keadilan
Hak memperoleh keadilan, dianggap tidak bersalah, mendapatkan bantuan hukum, tidak dituntut dua kali dalam perkara yang sama, dan hak tidak dirampas seluruh harta bendanya
·                   Hak Atas Kebebasan Pribadi
Hak untuk tidak diperbudak keutuhan pribadi, bebas memeluk agama dan kepercayaannya, keyakinan politik, berserikat, menyampaikan pendapat, status kewarganegaraan dan bebas bergerak dan bertempat tinggal
·                   Hak Atas Rasa Aman
hak rasa aman, tidak diganggu tempat kediaman, rahasia surat menyurat, bebas dari penyiksaan, tidak ditangkap sewenang-wenang dan hidup damai dan tentram
·                   Hak Atas Kesejahteraan
Hak mempunyai milik, tidak dirampas hak miliknya, pekerjaan yang layak dan upah yang adil, mendirikan serikat pekerja, tempat tinggal yang layak, jaminan sosial dan hak perawatan, pendidikan, dan bantuan hukum bagi lansia dan orang cacat.
·                   Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
Hak memilih, di[ilih, diangkat dalam suatu jabatan, dan usul/ pendapat untuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa
·                   Hak Wanita
Hak keterwakilan wanita dalam pemerintahan, kewarganegaraan, pendidikan, memilih/ dipilih, perbuatan hukum sendiri, dan hak tanggung jawab yang sama dengan suami dalam keluarga
·                   Hak Anak
Hak perlindungan, hak untuk hidup, nama dan kewarganegaraan, perawatan, pendidikan, beribadah, mengetahui orang tuanya, dipelihara orangtuanya, perlindungan hukum, tidak dipisah dari orang tua, beristirahat dan bermain, mendapatkan kesehatan, perlindungan eksploitasi ekonomi dan seksual, bebas dari penganiayaan, mendapatkan bantuan hukum dan tidak dirampas milik dan kebebasannya





           
         
6)      Undang-Undang ini memuat 11 bab, 106 pasal. Didalam Bab I Pasal 1 di jelaskan hal hal berikut:
a)      Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahNya yang wajib di hormati dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b)      Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
c)      Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status  ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak asasi manusi dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, Hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lain.

2.    Instrumen Hukum HAM  Internasional
A.Instrument HAM Internasional yang bersifat Universal.
1)      Pigam PBB
2)      Deklarasi Universal HAM
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan langkah besar yang diambil oleh masyarakat internasional pada tahun 1948. Norma-norma yang terdapat dalam DUHAM merupakan norma internasional yang disepakati dan diterima oleh negara-negara di dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa. DUHAM merupakan kerangka tujuan HAM yang dirancang dalam bentuk umum dan merupakan sumber utama pembentukan dua instrumen HAM, yaitu: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Hak-hak yang terdapat dalam DUHAM merupakan realisasi dari hak-hak dasar yang terdapat dalam Piagam PBB, misalnya (yang terkait dengan penegakan hukum) Pasal 3, 5, 9, 10 dan 11. Pasal-pasal tersebut secara berturut-turut menetapkan hak untuk hidup; hak atas kebebasan dan keamanan diri; pelarangan penyiksaan-perlakuan-penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia; pelarangan penangkapan sewenang-wenang; hak atas keadilan; hak atas praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah; serta pelarangan hukuman berlaku surut. Secara keseluruhan, DUHAM merupakan pedoman bagi penegak hukum dalam melakukan pekerjaannya.
3)      Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dn Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
Kovenan ini mulai berlaku pada Januari 1976. Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005 mengesahkannya. Alasan perlunya mempertimbangkan hak-hak dalam Kovenan ini adalah:
-       Hukum berlaku tidak pada keadaan vakum. Aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari masalah ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
-       Asumsi bahwa hak ekonomi dan hak sosial tidak penting diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari adalah tidak benar, karena dalam hak ekonomi terdapat prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap penghilangan paksa.
-       Hak-hak yang dilindungi oleh dua Kovenan diakui secara universal sebagai sesuatu yang saling terkait satu sama lain.
Seperti halnya Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan ini dalam pelaksanaannya juga diawasi oleh suatu Komite (Komite tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).

4)      Konvenan Internasional tentang Hak-hak Politik dan sipil (International Covenant on Civil and Political Rights)
Hak-hak dalam DUHAM diatur secara lebih jelas dan rinci dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang mulai berlaku secara internasional sejak Maret 1976. Konvenan ini mengatur mengenai:
-       Hak hidup;
-       Hak untuk tidak disiksa, diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau direndahkan martabat;
-       Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi;
-       Hak untuk tidak dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual;
-       Hak atas persamaan kedudukan di depan pengadilan dan badan peradilan; dan
-       Hak untuk tidak dihukum dengan hukuman yang berlaku surut dalam penerapan hukum pidana.
Kovenan ini telah disahkan oleh lebih dari 100 negara di dunia. Indonesia turut mengaksesinya atau pengesahannya melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005, sehingga mengikat pemerintah beserta aparatnya. Pelaksanaan Kovenan ini diawasi oleh Komite Hak Asasi Manusia.





B. Instrument HAM Internasional yang berkaitan dengan pencegahan diskriminasi

1)      Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial(International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
Konvensi ini mulai berlaku sejak Januari 1969 dan disah oleh Indonesia melalui UU No. 29 tahun 1999. Terdapat larangan terhadap segala bentuk diskriminasi rasial dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu, Konvensi ini jugamenjamin hak setiap orang untuk diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan ras, warna kulit, asal usul dan suku bangsa. Konvensi ini juga membentuk Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, yang mengawasi pelaksanaannya.

2)      Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
Kovensi ini mulai berlaku sejak September 1981 dan dirafikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7 tahun 1984. Sejak pemberlakuannya, konvensi ini telah menjadi instrumen internasional yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan sipil. Konvensi ini mensyaratkan agar negara melakukan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda untuk menjalankan suatu kebijakan yang menghapus diskriminasi terhadap perempuan serta memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan HAM dan kebebasan dasar berdasarkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dalam pelaksanaannya, Konvensi ini juga mengatur mengenai pembentukan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
3)      Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
4)      Konvensi Hak Anak mulai berlaku sejak September 1990 dan disahkan oleh Indonesia melalui Keppres No. 36 tahun 1990. Dalam Konvensi ini negara harus menghormati dan menjamin hak bagi setiap anak tanpa diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, kewarganegaraan, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kecacatan, kelahiran atau status lain. Negara juga harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk memastikan bahwa anak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang disampaikan, atau kepercayaan orang tua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya. Konvensi ini juga membentuk Komite Hak Anak (CRC) untuk mengawasi pelaksanaan isi Konvensi.
5)      Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees )
Konvesi ini mulai berlaku sejak April 1954. Indonesia belum mesahkan Konvensi ini walaupun menghadapi banyak masalah pengungsi. Pengungsi dibedakan dengan istilah “internaly displaced person” atau pengungsi yang berpindah daerah dalam satu negara. Pengungsi dalam konvensi ini didefinisikan sebagai mereka yang meninggalkan negaranya karena takut disiksa atas alasan ras, agama, kebangsaan, opini politik atau keanggotaan pada kelompok tertentu, tidak bisa atau tidak mau pulang karena ketakutan. Kovensi Pengungsi menentukan empat prinsip HAM dalam menangani pengungsi, yaitu: persamaan hak, tidak adanya pengasingan terhadap hak-hak mereka, universalitas dari hak-hak mereka, serta hak untuk mencari dan mendapatkan suaka dari penghukuman.

c.     Instrumen Ham Internasional yang berkaitan dengan penentangan Genosida  
Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)
Kovensi ini mulai berlaku pada Januari 1951. Indonesia melalui UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menetapkan genosida sebagai salah satu pelanggaran HAM berat. Konvensi ini menetapkan Genosida sebagai kejahatan internasional dan menetapkan perlunya kerjasama internasional untuk mencegah dan menghapuskan kejahatan genosida.
3.     Pengawasan terhadap Pemenuhan HAM
Pengawasan HAM dibagi dua, yaitu pengawasan di tingkat nasional dan tingkat internasional. Di tingkat nasional, pengawasan dilakukan antara lain oleh:
·         Lembaga pemerintah termasuk Polisi;
·         Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan dan Komnas Anak;
·         Lembaga Swadaya Masyarakat;
·         Pengadilan;
·         Dewan Perwakilan Rakyat;
·         Media Masa;
·         Organisasi Profesi seperti IDI dan Peradi;
·         Organisasi Keagamaan;
·         Pusat Kajian di Universitas.


http://widiarto.lecture.ub.ac.id/2009/10/instrumen-ham/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sapaan Dasar dalam Bahasa Spanyol

Dibawah ini merupakan sapaan-sapaan yang digunakan dalam bahasa spanyol sehari-hari secara umum: 1. Hola=halo (biasanya digunakan untuk menyapa orang seperti halo) 2. Menyapa pada waktu tertentu     a. Hola, buenos dias     = Halo selamat pagi (digunakan untuk menyapa di pagi hari)     b. Hola, buenas tardes  = Halo Selamat siang/afternoon (Menyapa orang di siang hari)     c. Hola, buenas noches = Halo selamat malam (menyapa orang di malam hari) 3. Ingin berpisah dengan orang: Adiós= Selamat tinggal/goodbye 4. Balasan dari ucapan adios     a. Hasta Luego = sampai jumpa nanti (digunakan apabila nanti akan berjumpa kembali)     b. Hasta mañana = sampai jumpa besok (digunakan apabila besok akan bertemu kembali) 5. Menanyakan nama seseorang: Comó te llamas? = siapa nama kamu? 6. Memperkenalkan diri : Me llamo .......= nama saya (isi sendiri dengan nama mu) 7. Menanyakan apakah seseorang bisa berbicara bahasa s...

Tips Mendapatkan Hasil Maksimal dalam Pelajaran

     Dalam belajar tentunya kita ingin mendapatkan hasil yang terbaik, namun terkadang kita terkendala oleh beberapa hal yaitu malas, godaan teman, godaan setan, game, dan lain-lain. Dibawah ini adalah tips tips untuk mendapat hasil yang maksimal: 1.Tanamkan Motivasi dari diri sendiri contoh motivasi     Kita belajar pasti karena ingin sukses di masa depan, tetapi terkadang kita malas untuk melakukan pembelajaran. Salah satu untuk mengatasi ini yaitu buat motivasi agar kita senantiasa ingat tujuan kita dalam belajar ini.  2. Sisihkan waktu untuk belajar dimanapun dan kapanpun Orang sukses pasti selalu menyisihkan waktunya untuk belajar atau mempelajari apa yang belum ia ketahui. Dengan menyisihkan waktu kita lebih banyak mendapat pengetahuan dan itu akan berguna di masa depan dibandingkan main game yang tidak ada tujuan dan hanya untuk kesenangan sesaat. Saya tidak menyalahkan game, game juga dibutuhkan agar kita tidak jenuh tertapi jangan ...

Sosialisasi

Sosialisasi Menurut Para ahli 1.     Soejono Soekanto               : Proses menggkomunikasikan kebudayaan 2.     Koentjanigrat                        : Individu sejak kanak kanak hingga dewasa berkembang,                                                                 berhubungan, mengenal , dan menyesuaikan diri dalam                                                                      masyarakat 3.     Peter Berger          ...